Sekali lagi soal nama

21.05

Nama, sebuah kata simple yang sering dilupakan tapi impactnya sungguh dahsyat.

Banyak brand owner yang lupa ketika mendirikan sebuah brand untuk melakukan cek nama tersebut ke Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual Indonesia), atau hak paten. Padahal ini adalah hal pertama yang seharusnya dilakukan.

Implikasinya banyak:

1. Contoh kasus yang seru dan melelahkan adalah Apple Computer vs. Apple Corp. Apple Computer seperi kita ketahui didirikan oleh Steve Jobs, tetapi Apple Corp. merupakan perusahaan yang memegang hak lisensi untuk lagu-lagu the Beatles. Masalah hak penggunaan nama ini terjadi selama puluhan tahun sampai akhirnya Apple melakukan out-of-court settlement senilai jutaan dollar dan lagu-lagu Betales akhirnya bisa dijual di iTunes.

2.  Kasus Davidoff International melawan pengusaha lokal yang medaftarkan nama tersebut di Indonesia. Kasus ini menjadi contoh kasus klasik teman-teman di marketing club.

3. Kasus lokal seperti Soto Pak Sadi, Ayam Suharti, dll yang berkaitan dengan hak paten dan nama. Maka jangan heran kalau ada pemilik warung terkenal yang mencatumkan papan nama besar di warungnya dengan tulisan "tidak buka cabang di tempat lain".

4. Yang sedang hangat adealah kasus penggunaan nama Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga, awalnya hak penggunaan nama brand Cap Kaki Tiga dipegang oleh Sinde Budi Sentosa, namun setelah dialihkan ke Konicare, masalah hak penggunaan brand menjadi ramai. Dua halaman besar di Kompas menjadi bagian dari kisah yang seru ini.


So simple tips untuk para pemula, jangan lupa cek nama brand Anda, supaya unik, tidak generic, mudah diingat,, dan didaftarkan hak paten nama brand tersebut.


Good Luck.

You Might Also Like

0 komentar